Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
keluarga dan para sahabatnya.
Hukum asal berkorban disyariatkan untuk orang hidup
yang mampu. Sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dan para sahabatnya, di mana mereka berkurban untuk diri mereka
dan keluarga mereka. Adapun mayit (orang yang sudah meninggal) tidak terkena
lagi khitab perintah berkurban. Sehingga anggapan sebagian masyarakat bahwa
berkurban itu hanya dikerjakan dari orang yang sudah meninggal adalah keyakinan
tak berdasar.
Adapun berkurban untuk (atas nama) orang yang sudah
meninggal terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: mengikutkan orang yang sudah meninggal dalam
pahala kurban yang dilakukan orang yang hidup. Artinya, seseorang yang
berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan menyertakan niat pahalanya untuk
orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, maka bentuk semacam ini
dibolehkan. Bahkan dianjurkan sebagaimana berkurbannya Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam untuk diirnya dan keluarganya; di antara mereka adalah
orang yang meninggal sebelum beliau.
Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia
karena menjalankan wasiatnya. Ini dibolehkan, bahkan harus ditunaikan. Dasarnya
adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا
إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah
ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah: 181)
Ketiga: berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai
kebaikan hati dari orang hidup supaya mayit tersebut mendapat tambahan pahala.
Berkurban atas nama mayit ini tanpa ada wasiat darinya dan bukan untuk
menunaikan nadzarnya.
. . . menghususkan kurban untuk/atas nama
orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya,
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas
nama orang yang sudah meninggal dunia . . .
Dalam bagian ini terdapat tiga pendapat ulama yang
masyhur tentang hukumnya:
Pertama: tidak sah berkurban atas nama mayit tanpa ada
wasiat darinya. Jika mayit berwasiat saat masih hidup maka sah kurban atas
namanya sepeninggalnya. Ini adalah pendapat Madhab Syafi’iyah. Imam Nawawi Rahimahullah
berkata: “Tidak sah kurban atas nama orang lain tnapa seizinnya, dan
tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya.” (Al-Minhaj:
1/248)
Kedua: hukumnya makruh. Ini pendapat Madhab Malikiyah.
Imam Khalil Rahimahullah berkata dalam Mukhtasharnya saat menyebutkan
perkara-perkara yang dimakruhkan dalam udhiyah, “ Dan dimakruhkan . . . . dan
menunaikannya atas nama mayit.”
Ketiga: sah kurban atas nama mayit tanpa wasiat
darinya dan pahalanya sampai kepadanya. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan
inilah insya Allah pendapat yang lebih kuat diqiyaskan dengan shadaqah
yang dikeluarkan atas namanya.
. . . Hukum asal berkorban disyariatkan
untuk orang hidup yang mampu. . . .
Perlu dicatat bahwa menghususkan kurban untuk/atas
nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan.
Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan
kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia dari keluarga, kerabat atau
sahabat beliau.
Tidak ditemukan satu riwayat-pun bahwa Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau,
Khadijah. Tidak pula atas nama anak-anak beliau yang wafat saat beliau masih
sugeng. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah berkurban atas nama
Hamzah yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan kerabatnya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
*image hasil pencarian goegle*
*image hasil pencarian goegle*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar